Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons dengan cepat tren meningkatnya angka kasus positif COVID-19. Dalam Surat Keputusan No. 179 tanggal 21 Maret 2020, KPU menunda empat tahapan pemilihan kepala daerah, di antaranya: pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS); verifikasi syarat dukungan calon perseorangan; pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)1 ; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penundaan empat tahapan tersebut akan mempengaruhi terjadinya penundaan pemilihan kepala daerah yang sejatinya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Sebagai catatan, rencana pelaksanaan pilkada di September nanti akan diadakan di 270 daerah, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Tulisan ini mendiskusikan dua pertanyaan. Mengapa presiden perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda jadwal pemilihan kepala daerah? Apakah implikasi dari penundaan jadwal Pilkada yang harus disiapkan?