Isu amandemen kelima yang hendak dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terhadap UUD 1945 telah menciptakan polemik dalam ranah politik-hukum Indonesia. Wacana perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945 ini menekankan pada upaya restorasi kelembagaan dan kewenangan MPR, seiringan dengan menguatnya urgensi politik mengembalikan penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) oleh elit politik. Namun, narasi amandemen ini teralihkan oleh narasi amandemen terbatas UUD 1945 kontroversial terkait penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. Lantas, dalam tulisan ini, D. Nicky Fahrizal mengukur dan meninjau seberapa besar amandemen akan dilakukan oleh anggota MPR periode 2019-2024 serta dampaknya dalam mencegah terjadinya kegagalan konstitusional negara.