Pembentukan RUU Haluan Ideologi Pancasila telah menyebabkan polemik terkait urgensinya, terutama mengingat Indonesia sudah memiliki pedoman seputar pembangunan nasional, yakni RPJN dan RPJMN. Oleh karena itu, pada tulisan kali ini D. Nicky Fahrizal mengkaji Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta mengevaluasi konsistensi RUU HIP terhadap cita hukum nasional—termasuk pandangan hidup masyarakat Indonesia, ideologi negara, dan norma fundamental negara.