Pandemi COVID-19 telah membentuk suatu keadaan normal yang baru, sehingga membutuhkan tindakan yang luar biasa dalam penanganan. Ada beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan sampai saat ini, seperti; (1) imbauan jaga jarak sosial atau fisik (social/physical distancing); (2) rapid test yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat di kawasan (Kota Bogor-Kab. Bogor, Kota Bekasi-Kab. Bekasi, dan Depok); (3) imbauan tidak melakukan mudik; (4) Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait tanggap darurat di Ibukota Jakarta; (6) Penetapan Kepala BNPB terkait keadaan darurat dan bencana penyakit COVID-19; dan (7) Maklumat Kapolri mengenai kepatuhan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Kebijakan di atas menunjukkan, wabah penyakit COVID-19 sudah dalam situasi keadaan darurat. Kedaruratan tersebut merupakan kombinasi antara penyebaran penyakit infeksi yang tinggi dan mematikan, masih tersebarnya kewenangan otoritas publik, serta masih adanya masyarakat yang tidak mematuhi imbauan Pemerintah.