Penggunaan teknologi komputasi awan untuk transformasi dan inovasi digital menjadi langkah penting yang dilakukan oleh pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan beberapa kebijakan untuk memfasilitasi agenda transformasi digital di Indonesia dan meningkatkan penyampaian layanan publik. Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 71 (GR 71) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pada tahun 2019 dan memperkenalkan rencana peningkatan serat optik Palapa Ring untuk menjadi tulang punggung sistem telekomunikasi nasional. Pemerintah juga telah mengumumkan rencana untuk mengembangkan Government Cloud atau Pusat Data Nasional (PDN) yang terintegrasi, yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan dan merampingkan berbagai aplikasi layanan publik menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau electronic government (e-government) system.