Kami melakukan analisis kondisi persaingan usaha di Indonesia sejak krisis 1997 menggunakan dua pendekatan: analisis kuantitatif dengan beberapa indikator konsentrasi industri pada tingkatan agregat, serta analisis regulasi yang terkait persaingan usaha pada tingkat sektoral secara spesifik, terutama pada industri yang dipengaruhi dengan regulasi yang menghambat persaingan usaha yang kondusif. Secara umum, kami menemukan bahwa struktur industri manufaktur kembali mengalami peningkatan konsentrasi sejak 1997 hingga 2012, sebagaimana ditunjukkan oleh seluruh indikator yang digunakan dalam studi ini. Dari aspek regulasi, kami menemukan sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh berbagai Kementerian/Lembaga, yang tidak konsisten dengan prinsip persaingan usaha yang dimandatkan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999, karena melakukan diskriminasi yang membatasi ruang gerak usaha serta merugikan kelompok pelaku usaha tertentu, atau membuka kesempatan bagi berbagai praktik usaha tidak sehat. Hal ini turut memengaruhi memburuknya situasi persaingan usaha di Indonesia dalam 15 tahun terakhir.